Minggu
ke-1
(BAB 1 “PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI”)
1.
Pengertian Hukum
Secara umum, dapat
dipahami bahwa hukum itu sekumpulan kaidah atau peraturan yang berisi perintah-perintah
dan larangan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat yang ditetapkan oleh
lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturuan itu, dan hukum
itu bersifat memaksa dan memiliki sanksi atas pelanggaran terhadapnya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum memiliki unsur-unsur,
yakni sebagai peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, dibuat oleh
lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan adanya sanksi. Keempat unsur
tersebut harus terkandung didalam sesuatu sehingga dapat disebut dengan hukum.
2. Tujuan Hukum &
Sumber Hukum
Dengan menyimpulkan berbagai pendapat, bahwa
ada banyak pandangan mengenai tujuan
hukum. Jika dalam menguraikan pengertian hukum, kita dapat menelaah
pengertian hukum secara umum, maka untuk menjelaskan tujuan hukum ada baiknya
jika kita melihatnya dari aliran atau paham dalam hukum mengenai tujuan hukum.
Terdapat 3 aliran atau paham
besar yang mengemukakan pandangannya mengenai tujuan hukum, yaitu aliran utilistis, aliran etis dan aliran
yuridis dogmatis :
1. Aliran utilistis berpandangan
bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan.
2. Aliran etis berpendapat bahwa
tujuan hukum adalah untuk mendatangkan manfaat bagi orang atau masyarakat.
3. Aliran yuridis dogmatik
berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dalam perkembangannya, lahir pandangan yang
menyatakan bahwa ketiga pandangan ini adalah tujuan hukum. Namun ketiga
pandangan tersebut tidak dapat diterapkan secara bersamaan dalam satu kasus.
Untuk itu sehingga perlu dibuat skala prioritas tujuan hukum dengan urutan, mewujudkan
keadilan hukum, lalu kemanfaatan hukum dan terakhir adalah mewujudkan
kepastian hukum.
Sedangkan Sumber hukum dapat diartikan sebagai
bahan-bahan yang digunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk memutus suatu
perkara hukum. Sumber hukum merupakan sesuatu
darimana hukum itu berasal. Selain itu, sumber
hukum juga dapat segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau
segala sesuatu yang dapat melahirkan hukum.
Terdapat beberapa pendapat dari
para pakar hukum mengenai sumber hukum. Pendapat tersebut berbeda satu
sama lain, sebagai berikut:
Achmad Sanoesi membagi sumber hukum menjadi 2, yaitu:
Sumber Hukum Normal dan Sumber Hukum
Abnormal.
Sedangkan menurut Algra, sumber
hukum dapat dibagi menjadi 2 yakni :
Sumber Hukum Materil dan Sumber
Hukum Formil.
Adapun pendapat lainnya adalah
dari Van Apeldoorn, yang membagi
hukum menjadi 4, yaitu :
Sumber hukum dalam arti historis, arti teologis, arti filosofis
dan arti formil.
Dari sekumpulan pendapat diatas
yang umumya dipakai adalah seperti yang disampaikan oleh Algra, yaitu bahwa
sumber hukum dapat dibagi 2, sumber hukum materil dan summber hukum formil :
a) Sumber Hukum Dalam Arti Materil
Sumber hukum dalam arti materil
adalah faktor-faktor yang turut serta dalam menentukan isi hukum. Diantara
faktor-faktor tersebut antara lain, struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat,
kebiasaan yang tumbuh dan berkembang serta ditaati oleh masyarakat, keyakinan
tentang agama dan kesusilaan, kesadaran hukum dan lain sebagainya.
b) Sumber Hukum Dalam Arti Formal
Sumber
hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang berkaitan dengan masalah
prosedur atau tata cara pembentukannya. Sumbeer hukum dalam arti formal
merupakan sumber hukuum yang tertulis. Sumbeer hukum dalam arti formal antara
lain:
·
Undang-Undang
·
Hukum
Traktat
·
Putusan
Hakim atau Yurisprudensi
·
Doktrin
atau pendapat sarjana hukum
·
Perjanjian
Selain sumber hukuum dalam arti
formal yang tertulis sebagaimana dimaksud diatas, terdapat juga sumbber hukum
dalam arti formal yang tidak tertulis, yaitu hukum adat. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam catatan mengenai pasal 32 Undang-Undang Dasar 1950, Prof.
Soepomo berpendapat bahwa hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis
dan itu berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif, yaitu
hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (DPR, DPRD dan
lain sebagainya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
3. Kodifikas
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a .Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
a .Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. Kaidah / Norma Hukum
Norma / Kaidah hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Mengatakan seperti itu, karna norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.Terdapat beberapa macam norma atau kaidah yang sering kita dengar seperti, norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Apabila dibandingkan satu sama lain, maka akan tampak bahwa kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan untuk terbentuknya kebaikan akhlak pribadi sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mewujudkan kedamaian hidup antar pribadi atau yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dari segi daya pengikatnya, baik norma agama maupun norma kesusilaan memiliki daya ikat yang bersifat volunteer atau yang bersumber dari kesadaran pribadi mereka yang mendukung norma tersebut. Hal tersebut berbeda dengan norma hukum yang daya lakunya justru dipaksakan oleh kekuatan yang berada diluar diri manusia atau diluar diri masing-masing pribadi.
dan dapat disimpulkan Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara
dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut. Contoh : "Barangsiapa dengan sengaja mencuri maka harus dihukum
.."
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi, maka perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hukum ekonomi disini adalah pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas perekonomian. Kedua hal tersebut hampir sama maknanya ketika pertama kali mendengar istilah hukum ekonomi. (memang makna ini asing hukum ekonomi)Perlu diketahui Hukum Ekonomi berkembang karena dilatarbelakangi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Kehadiran Hukum Ekonomi tersebut terutama bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli
Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi, antara lain:Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
“Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.”
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
“ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
- Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
- Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.
Terdapat 2 jenis pengklasifikasian hukum ekonomi di Indonesia, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum Indonesia merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia.
Oleh karena hukum ekonomi
merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat
besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang
sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonomi
sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar