Minggu, 12 Oktober 2014

PENCABUTAN IZIN USAHA SUATU PERBANKAN KARENA KETIDAKEMAMPUAN PENGURUS MENERAPKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

UNIVERSITAS GUNADARMA
NAMA : WAHYU MUCHRI PRABOWO
NPM / KELAS : 27211332 / 4EB21

  •   Pendahuluan
Dalam dunia perekomonian, industri perbankan sudah bukan hal yang baru melainkan salah satu industri yang menunjukan persaingan yang begitu pesat. Persaingan ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah bank yang beroperasi, dengan visi misi yang tidak jauh berbeda antar bank satu dengan yang lain. 

Disamping itu jauh dari lingkup persaingan untuk mencapai kemajuan dan kesuksesan suatu bank, ada beberapa hal yang dengan sengaja dapat menjatuhkan suatu perbankan yang bersifat fatal yakni pencabutan izin usaha suatu perbankan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut terjadi karena adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh pengurus perbankan tersebut. 

Seperti yang dilansir dari media TEMPO.CO, Surakarta - Bank Indonesia mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukowati Jaya yang beroperasi di Sragen, Jawa Tengah. Pencabutan itu dilakukan setelah selama enam bulan terakhir BPR itu berstatus dalam pengawasan khusus. Dalam laporan berkala yang diserahkan ke Bank Indonesia, BPR itu mengklaim memiliki aset sebesar Rp 7,8 miliar. Mereka juga berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 4,5 miliar dan menyalurkan kredit sebesar Rp 5,08 miliar. 

Menurut Doni Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, menurunnya kesehatan BPR tersebut bukanlah akibat dari kondisi perekonomian di Surakarta dan sekitarnya. Sebab, kondisi umum dunia perbankan di Surakarta pada saat ini justru cukup bagus. "Penyebabnya adalah ketidakmampuan pengurus menerapkan good corporate governance," katanya. Penerapan good corporate governance yaitu Transparansi keterbukaan informasi yang tidak dimanipulatif, Accountability kejelasan fungsi dan tanggung jawab dalam kebijakan perusahaan, Responsibility aktif terhadap setiap yang berkembang dimasyarakat, Independensi berjalan sendiri semua harus untung tidak ada yang merugi, dan Fairness perlakuan yang adil dalam memenuhi hak dan kewajiban.

     Bank Indonesia mengindikasi terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan oleh pengurus BPR yang mengarah pada tindak pidana perbankan. Kasus pidana tersebut akan segera ditangani oleh kepolisian serta kejaksaan setelah audit selesai dilakukan.
Referensi :