Minggu
ke-6&7
(BAB 6&7 “HUKUM DAGANG (K U H D)”)
Pengertian Hukum Dagang
Hukum
dagang sejatinya adalah hukum
perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki
akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang
diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau
niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di
tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali
pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti
segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli
atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada
isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum dagang
Menurut ilmu hukum, hukum Perdata
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang terlibat dalam perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan
istilah special derogate legi generali. Yang berarti jika adanya pengaturan
Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum
Perdata.
Berlakunya Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Hubungan
Pengusaha dengan Pembantunya
Dalam menjalankan usahanya, seorang pengusaha
pasti membutuhkan orang lain untuk membantunya.apalagi jika perusahaan tersebut
merupakan perusahan besar. Pembantu dalam perusahaan di bagi menjadi dua
fungsi, antara lain:
- Pembantu dalam perusahaan, yang bersifat subordinasi. Dan memiliki hubungan vertical, yaitu atas-bawah.
- Pembantu diluar perusahaan, yang bersifat koordinasi. Dan memiliki hubungan horizontal atau sejajar.
Hubungan
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha merupakan seseorang yang menjalankan
usaha. Berdasarkan UU terdapat dua kewajiban pengusaha, yang meliputi:
- Membuat pembukuan (Dokumen Perusahaan). Dokumen ini berisi kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan ini dapat diketahui hak dan kewajiban semua pihak.
- Mendaftarkan perusahaannya. Yang dimaksud daftar perusahaan yaitu catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, yang memuat daftar-daftar informasi yang wajib didaftarkan perusahaan dan kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
- Koperasi
- BUMN:
- Perjan
- Perum
- Persero
- BUMS:
- Perusahaan Persekutuan
a. Firma
b. Persekutuan Komanditer
c. Perseroan Terbatas
2. Dan, Yayasan
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
BUMN
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan
perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar