Minggu
ke-5
(BAB 5 “HUKUM PERJANJIAN”)
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian
merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban
dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
Standar Kontrak
a. Pengertian Standar
Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
4. Bentuk tertentu (tertulis).
5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
4. Bentuk tertentu (tertulis).
5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam
perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam
KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian
itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai
undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Misalnya perjanjian jual-beli.
2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi
salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah
perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya
menurut hukum.
3. Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian
umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai
nama sendiri.
4. Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian
obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang
menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian
obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk
melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a)
Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari
kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b)
Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para
pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c)
Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik:
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena
salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian
ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Ø Unsur paksaan (dwang)
Ø Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek
hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
Ø Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu
perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
Ø Orang –orang yang belum dewasa
Ø Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
Ø Mereka yang telah dinyatakan pailit
Ø Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut
teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian
Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Referensi:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar