UNIVERSITAS
GUNADARMA
NAMA : WAHYU MUCHRI PRABOWO
NPM / KELAS : 27211332 / 4EB21
- Pendahuluan
Dalam dunia
perekomonian, industri perbankan sudah bukan hal yang baru melainkan salah satu
industri yang menunjukan persaingan yang begitu pesat. Persaingan ini dapat
dilihat dari banyaknya jumlah bank yang beroperasi, dengan visi misi yang tidak
jauh berbeda antar bank satu dengan yang lain.
Disamping itu jauh dari
lingkup persaingan untuk mencapai kemajuan dan kesuksesan suatu bank, ada
beberapa hal yang dengan sengaja dapat menjatuhkan suatu perbankan yang
bersifat fatal yakni pencabutan izin usaha suatu perbankan yang dilakukan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut terjadi karena adanya tindak
kecurangan yang dilakukan oleh pengurus perbankan tersebut.
Seperti yang
dilansir dari media TEMPO.CO,
Surakarta - Bank
Indonesia mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukowati Jaya
yang beroperasi di Sragen, Jawa Tengah. Pencabutan itu dilakukan setelah selama
enam bulan terakhir BPR itu berstatus dalam pengawasan khusus. Dalam laporan
berkala yang diserahkan ke Bank Indonesia, BPR itu mengklaim memiliki aset
sebesar Rp 7,8 miliar. Mereka juga berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar
Rp 4,5 miliar dan menyalurkan kredit sebesar Rp 5,08 miliar.
Menurut Doni Kepala
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, menurunnya kesehatan BPR tersebut
bukanlah akibat dari kondisi perekonomian di Surakarta dan sekitarnya. Sebab,
kondisi umum dunia perbankan di Surakarta pada saat ini justru cukup bagus.
"Penyebabnya adalah ketidakmampuan pengurus menerapkan good corporate
governance," katanya. Penerapan good corporate governance yaitu Transparansi keterbukaan informasi yang
tidak dimanipulatif, Accountability kejelasan
fungsi dan tanggung jawab dalam kebijakan perusahaan, Responsibility aktif terhadap setiap yang berkembang dimasyarakat, Independensi berjalan sendiri semua
harus untung tidak ada yang merugi, dan Fairness
perlakuan yang adil dalam memenuhi hak dan kewajiban.
Bank Indonesia
mengindikasi terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan oleh pengurus BPR yang
mengarah pada tindak pidana perbankan. Kasus pidana tersebut akan segera
ditangani oleh kepolisian serta kejaksaan setelah audit selesai dilakukan.
Referensi :
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar